Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Sosialisasi Perpres 72 Tahun 2025

Getting your Trinity Audio player ready...

Jumat, 5 Desember 2025 — Bertempat di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Kepala Sub Seksi Perdata Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Acara ini dihadiri oleh perangkat daerah, para pengurus barang, serta jajaran pejabat yang menangani pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan pembinaan ini diselenggarakan untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam paparannya, narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya kesesuaian prosedur dalam setiap tahapan pengelolaan barang—mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan dan penatausahaan.

Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini. Regulasi tersebut memberikan pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan standar harga satuan regional agar proses penganggaran dan pengadaan dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan standar biaya yang terukur. Pemahaman terhadap kebijakan ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melalui peran Bidang Datun, terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kehadiran kejaksaan sebagai narasumber merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan akuntabilitas publik.

Dengan berlandaskan nilai-nilai Trapsila Adhyaksa dan BerAKHLAK, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi siap terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link