Podcast KAMI TV Bahas Peran Pemerintah dan Kejaksaan dalam Cegah Dini Gangguan Ketertiban di Kabupaten Sukabumi

Getting your Trinity Audio player ready...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menghadirkan program Podcast KAMI TV sebagai sarana edukasi dan komunikasi publik. Pada episode terbaru ini, podcast mengangkat tema “Peran Pemerintah dan Kejaksaan dalam Cegah Dini Gangguan Ketertiban di Wilayah Kabupaten Sukabumi”, yang membahas upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor.

Podcast ini dipandu oleh Tentri Pidana Simanjuntak, A.Md.Ak. selaku host, dengan menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Mulyadi, S.Pd.I, KP, M.Si., Camat Cibadak, serta Yuni Sara, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi II Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Diskusi berlangsung secara informatif dan konstruktif, membahas peran strategis pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mendeteksi serta mencegah potensi gangguan ketertiban sejak dini.

Dalam dialog tersebut, para narasumber menjelaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. Berbagai langkah preventif disampaikan, mulai dari peningkatan komunikasi dengan masyarakat, pendekatan persuasif, hingga peran edukatif kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum kepada warga.

Melalui Podcast KAMI TV, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berupaya menghadirkan informasi yang mudah dipahami dan relevan bagi masyarakat luas. Program ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan untuk membuka ruang dialog, meningkatkan literasi hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Episode Podcast KAMI TV ini dapat disaksikan secara lengkap pada Selasa, 16 Desember 2025, melalui kanal KAMI TV. Diharapkan, tayangan ini mampu memberikan wawasan dan inspirasi bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan secara bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link