|
Getting your Trinity Audio player ready...
|




Pada Senin, 22 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh berbagai unsur lintas instansi, antara lain Bea dan Cukai, Bank Indonesia (BI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kepolisian Sektor setempat, TNI, Puskesmas, serta Dinas Kesehatan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan sinergi yang kuat dalam mendukung penegakan hukum, pengawasan, serta perlindungan terhadap masyarakat.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi publik tentang pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada keselamatan serta kesehatan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK, serta memperkuat peran kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, humanis, dan terpercaya.

