|
Getting your Trinity Audio player ready...
|

Sukabumi, Selasa, 26 Mei 2026 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Video Conference Ekspose Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terkait perkara tindak pidana narkotika bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kegiatan ekspose ini bertujuan untuk menilai dan memastikan bahwa usulan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice telah memenuhi seluruh persyaratan substantif maupun formil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan Restorative Justice dalam perkara narkotika berfokus pada aspek pemulihan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan rasa keadilan di masyarakat. Pendekatan ini tidak diperuntukkan bagi pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun bandar narkotika.
Melalui pelaksanaan ekspose ini, Kejaksaan berupaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dengan mempertimbangkan aspek pemulihan sosial dan kemanfaatan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.
Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ⚖️✨🇮🇩

