|
Getting your Trinity Audio player ready...
|





Sukabumi, 3 Juli 2026 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tahapan akhir dalam proses penanganan perkara pidana. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi.
Selain menjadi bentuk pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemusnahan barang bukti merupakan simbol berakhirnya proses penegakan hukum terhadap suatu perkara sekaligus upaya nyata dalam memutus mata rantai tindak pidana serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti yang berasal dari kejahatan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi. ⚖️🇮🇩🔥

