|
Getting your Trinity Audio player ready...
|

Sukabumi, 14 Juli 2026 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengikuti Video Conference Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta mengoptimalkan implementasi kebijakan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana.
Melalui forum tersebut, peserta mendiskusikan berbagai aspek penerapan mekanisme Keadilan Restoratif sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam penyelesaian perkara yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pendekatan Restorative Justice merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan bagi korban, penyelesaian konflik secara adil, serta pemberian kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen institusi untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara melalui koordinasi yang kuat, profesionalisme aparatur, dan penerapan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Sinergi antara Kejaksaan Tinggi dan seluruh satuan kerja di wilayah Jawa Barat diharapkan mampu menciptakan kesamaan pemahaman dalam penerapan mekanisme Keadilan Restoratif sehingga pelaksanaannya semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan semangat “Integritas dan Sinergi: Melayani dengan Hati”, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan terus mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menghadirkan penyelesaian perkara yang mengedepankan hati nurani, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat. ⚖️🇮🇩

