Kejari Kabupaten Sukabumi Ikuti FGD Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat

Getting your Trinity Audio player ready...

Sukabumi, Selasa, 4 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan secara daring melalui Video Conference dengan tema “Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat.”

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan pemahaman dan kompetensi jajaran dalam menghadapi perkembangan hukum pidana nasional, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan hukum adat serta mekanisme penerapan kewajiban adat dalam penyelesaian perkara pidana.

Pembahasan mengenai tindak pidana adat memiliki arti penting dalam sistem hukum Indonesia yang mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar penanganan perkara yang berkaitan dengan nilai-nilai adat dapat dilakukan secara tepat, proporsional, serta tetap berada dalam koridor hukum nasional.

Melalui FGD ini, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai kedudukan hukum adat dalam sistem peradilan pidana, termasuk mengenai penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat.

Pemenuhan kewajiban adat menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami secara cermat karena berkaitan dengan nilai, norma, dan kebiasaan yang hidup serta berkembang di tengah masyarakat. Dalam penerapannya, diperlukan kehati-hatian agar mekanisme tersebut tetap menghormati prinsip hukum, hak para pihak, serta nilai keadilan yang berlaku.

Diskusi ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antarjajaran Kejaksaan dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum terkait tindak pidana adat. Kesamaan pemahaman sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum.

Selain aspek normatif, pembahasan juga memiliki relevansi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu pendekatan yang menempatkan penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan pemulihan, kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta kondisi dan nilai yang berkembang di masyarakat.

Pendekatan terhadap perkara yang berkaitan dengan masyarakat adat tentunya membutuhkan pemahaman terhadap konteks sosial dan budaya setempat. Namun demikian, setiap proses tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kegiatan FGD ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesiapan jajaran dalam menghadapi dinamika penegakan hukum pidana yang semakin berkembang. Pemahaman yang baik terhadap hukum adat diharapkan dapat membantu jaksa dalam melaksanakan tugas secara lebih profesional dan kontekstual.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Video Conference tersebut juga menjadi bentuk pemanfaatan teknologi dalam mendukung peningkatan kapasitas dan kompetensi jajaran Kejaksaan. Dengan forum diskusi seperti ini, berbagai perspektif dapat dibahas dan menjadi bahan penguatan dalam pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja.

Penanganan tindak pidana adat membutuhkan koordinasi dan pemahaman yang baik agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya. Oleh sebab itu, penyamaan persepsi menjadi salah satu tujuan penting dari pelaksanaan FGD ini.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme jajaran dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Setiap perkara akan ditangani dengan memperhatikan fakta, ketentuan hukum, kepentingan para pihak, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Pembahasan mengenai pemenuhan kewajiban adat juga menjadi bagian dari perkembangan sistem hukum pidana Indonesia yang semakin memperhatikan keberadaan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dengan pemahaman yang tepat, penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan untuk terus beradaptasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya memahami aturan secara tekstual, tetapi juga mampu melihat konteks sosial dalam melaksanakan tugasnya, dengan tetap berpegang pada prinsip hukum dan kewenangan yang dimiliki.

Melalui FGD ini, diharapkan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memiliki pemahaman yang semakin kuat mengenai mekanisme penanganan tindak pidana adat serta penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat.

Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, humanis, dan berintegritas, khususnya apabila menghadapi perkara yang memiliki keterkaitan dengan masyarakat adat dan nilai-nilai lokal.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan terus mendukung berbagai kegiatan peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Penguatan pemahaman terhadap perkembangan hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan aparat penegak hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat Trapsila Adhyaksa, BerAKHLAK, dan Bangga Melayani Bangsa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta tetap menghormati nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Memahami Hukum, Menghormati Kearifan Lokal, dan Mewujudkan Keadilan yang Berkeadilan. ⚖️🇮🇩

#KejaksaanRI #KejaksaanNegeri #KejariKabSukabumi #FGDKejaksaan #HukumAdat #TindakPidanaAdat #KeadilanRestoratif #PidanaAdat #KewajibanAdat #PenegakanHukum #KepastianHukum #Keadilan #TrapsilaAdhyaksa #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #Sukabumi #InsanAdhyaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link