|
Getting your Trinity Audio player ready...
|

Sukabumi — Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyampaikan tata cara mengikuti Lelang Serentak Barang Bukti Kejaksaan Tahun 2026.
Pelaksanaan lelang barang bukti merupakan salah satu bagian dari upaya Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset (asset recovery) serta memastikan barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan lelang dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang diimbau untuk memahami setiap tahapan dengan baik serta selalu memastikan informasi lelang berasal dari saluran resmi. Kehati-hatian sangat diperlukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau kegiatan lelang barang bukti.
🔨 6 Langkah Mengikuti Lelang Barang Bukti
1️⃣ Registrasi dan Verifikasi
Peserta terlebih dahulu melakukan registrasi pada portal lelang resmi sesuai informasi yang tercantum dalam pengumuman lelang. Peserta wajib mengisi data dengan benar dan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta, termasuk identitas diri, alamat email aktif, nomor telepon, serta data lain sesuai ketentuan.
2️⃣ Memilih Lot Lelang
Setelah berhasil melakukan registrasi, peserta dapat memilih objek atau lot lelang yang diminati. Sebelum melakukan penawaran, calon peserta wajib membaca dan memahami informasi objek lelang secara lengkap, termasuk kondisi barang, lokasi, nilai limit, uang jaminan, jadwal lelang, serta persyaratan lainnya.
3️⃣ Menyetorkan Uang Jaminan
Peserta yang akan mengikuti lelang wajib menyetorkan uang jaminan sesuai nominal dan batas waktu yang tercantum dalam pengumuman lelang. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.
4️⃣ Mengajukan Penawaran
Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat mengikuti proses penawaran atau bidding secara elektronik sesuai jadwal yang telah ditentukan. Peserta perlu memperhatikan batas waktu penawaran dan memastikan nominal penawaran telah sesuai dengan kemampuan masing-masing.
5️⃣ Menunggu Pengumuman Pemenang
Setelah batas waktu lelang berakhir, hasil pelaksanaan lelang akan diumumkan melalui mekanisme resmi. Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang akan mendapatkan pemberitahuan serta dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
6️⃣ Melakukan Pelunasan dan Pengambilan Barang
Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan sesuai batas waktu dan mekanisme yang telah ditentukan. Setelah kewajiban pembayaran dipenuhi, proses pengambilan atau penyerahan objek lelang dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
⚠️ Masyarakat Wajib Waspada Penipuan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai panitia lelang atau pegawai Kejaksaan dan meminta pembayaran melalui rekening pribadi.
Jangan mudah percaya terhadap informasi lelang yang beredar melalui pesan pribadi, media sosial, atau nomor yang tidak dapat diverifikasi.
Pastikan seluruh informasi mengenai objek, jadwal, persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pelaksanaan lelang diperoleh melalui kanal resmi yang tercantum dalam pengumuman lelang.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan serta tidak memberikan data pribadi atau informasi perbankan kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan kewenangannya.
Pelaksanaan lelang yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemulihan aset yang profesional. Melalui proses yang sesuai dengan ketentuan, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengikuti lelang secara adil dan transparan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai proses pengelolaan dan pemulihan aset. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dengan mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan yang telah ditentukan, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan lelang secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Ingat: Kenali objeknya, pahami prosedurnya, gunakan kanal resmi, dan jangan pernah melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
🔨 Lelang Resmi. Transparan. Akuntabel.
⚖️ Optimalisasi Aset, Pemulihan Aset, dan Penegakan Hukum Berintegritas.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Trapsila Adhyaksa | BerAKHLAK | Bangga Melayani Bangsa 🇮🇩
#KejariKabSukabumi #KejaksaanRI #KejatiJabar #BadanPemulihanAset #LelangSerentak #LelangBarangBukti2026 #LelangBarangBukti #PemulihanAset #AssetRecovery #InfoLelang #LelangResmi #LelangKejaksaan #Transparansi #Akuntabilitas #TrapsilaAdhyaksa #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #KejaksaanUntukNegeri #Sukabumi

