Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Getting your Trinity Audio player ready...

Kamis, 26 Juni 2025

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pelayanan Persampahan atau Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2024.

Sebagai hasil dari proses penyidikan tersebut, pada hari Kamis, 26 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan dua orang sebagai tersangka:

  1. TS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah TA 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
  2. HR, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kegiatan yang sama, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Audit dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025, terkait Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan pelayanan kebersihan tersebut. Dari hasil audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link