|
Getting your Trinity Audio player ready...
|



Rabu, 23 Juli 2025
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial DS, yang merupakan Komanditer CV. Daria. Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pelayanan Persampahan atau Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah). Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejari Sukabumi dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor layanan publik.


Terbaik