|
Getting your Trinity Audio player ready...
|


Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Cikujang
Senin, 28 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka HM, yang menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang untuk periode 2019–2025.
Tersangka HM diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 hingga 2023, serta penerimaan dari Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500.556.675,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
Proses penyerahan ini merupakan bagian dari kelanjutan penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan akuntabel dalam rangka memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan melanjutkan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

