|
Getting your Trinity Audio player ready...
|

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, S.H., M.H., menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IB dan diikuti oleh unsur Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait implementasi administrasi persidangan perkara pidana secara elektronik, guna mendukung efektivitas dan efisiensi proses peradilan.
Penerapan sistem persidangan elektronik merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan yang menuntut kesiapan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan.
Kehadiran Kasi Pidum dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana serta memperkuat sinergitas antar Aparat Penegak Hukum demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Sukabumi.

