Kejari Kabupaten Sukabumi Ikuti Sosialisasi Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Getting your Trinity Audio player ready...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Penanganan Perkara berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pembaruan kompetensi aparatur penegak hukum.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terhadap ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, sehingga pelaksanaan tugas penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya pembaruan regulasi tersebut, diperlukan kesiapan dan keseragaman pemahaman di lingkungan Kejaksaan agar setiap proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Partisipasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan hukum nasional, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Melalui peningkatan kompetensi berkelanjutan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi siap mendukung sistem peradilan pidana yang modern, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link