|
Getting your Trinity Audio player ready...
|

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan RH (41) yang menjabat sebagai Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan keuangan desa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara dugaan penyelewengan Anggaran Keuangan Desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak berwenang, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp394.861.618,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam ratus delapan belas rupiah).
Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, tersangka RH telah dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 5 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada tingkat pemerintahan desa.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan untuk senantiasa mengelola anggaran negara secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semangat Integritas, Bangga Melayani Bangsa! 🇮🇩

