Pemusnahan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap di Kejari Kabupaten Sukabumi

Getting your Trinity Audio player ready...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara pidana serta mencegah potensi penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya meliputi:

  • Narkotika dan obat-obatan terlarang, dimusnahkan dengan cara diblender atau dibakar.
  • Senjata tajam dan senjata api, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
  • Handphone dan alat komunikasi lainnya, dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
  • Pakaian serta barang rampasan lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.

Seluruh proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan melibatkan pihak-pihak terkait sebagai bentuk pengawasan bersama.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Semangat Integritas, Bangga Melayani Bangsa! ⚖️🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link