Kejari Kabupaten Sukabumi Ikuti Sosialisasi Pedoman Penanganan Merkuri Tahun 2025

Getting your Trinity Audio player ready...

Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan dalam penanganan barang bukti yang mengandung zat berbahaya, khususnya merkuri.

Dalam sosialisasi tersebut, pembahasan difokuskan pada beberapa aspek penting, di antaranya:

  • Upaya pengurangan dan penghapusan penggunaan merkuri.
  • Tata cara penanganan benda sitaan, barang bukti, serta barang rampasan yang mengandung merkuri sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keselamatan.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan barang bukti berbahaya dilakukan secara aman, profesional, dan sesuai prosedur, sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Semangat Integritas, Bangga Melayani Bangsa! ⚖️🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link