Kejari Kabupaten Sukabumi Ikuti Paparan Pengelolaan Barang Sitaan Perkara Tipikor PT AKT

Getting your Trinity Audio player ready...

Sukabumi, Jumat, 8 Mei 2026 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan “Video Conference Paparan Terhadap Permohonan Pengelolaan Barang Sitaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Pertambangan PT AKT” yang dilaksanakan secara virtual.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pengelolaan barang sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengelolaan benda sitaan yang tepat menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta menjaga integritas proses penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, jajaran Kejaksaan juga memperkuat koordinasi dan pemahaman terkait tata kelola barang sitaan agar pelaksanaan eksekusi dan pengamanan aset dapat berjalan optimal.

Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat dan negara. ⚖️🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link