Kejari Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Getting your Trinity Audio player ready...

Sukabumi, 30 Juni 2026 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Ruang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sekaligus memberikan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Proses tersebut menjadi wujud nyata penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengambilan keputusan serta penandatanganan naskah persetujuan sebagai bentuk pengesahan hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Tahapan ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan setiap pelaksanaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi merupakan bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum. Melalui fungsi pendampingan dan pengawalan hukum, Kejaksaan berkomitmen mendukung setiap proses pembangunan daerah agar berjalan secara efektif, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Dengan memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dan DPRD, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terus berupaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. ⚖️🇮🇩🏛️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link