|
Getting your Trinity Audio player ready...
|




Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Kegiatan tersebut menandai tahap penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, sebagai bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana desa, serta dalam rangka mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus bertindak secara tegas, profesional, dan transparan dalam setiap penanganan perkara, guna menjaga integritas institusi serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah Kabupaten Sukabumi.

