Kejari Kabupaten Sukabumi Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara Pidana melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan

Getting your Trinity Audio player ready...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kebijakan penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, guna merumuskan pedoman yang komprehensif terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan yang lebih adaptif dan efisien.

Dalam forum diskusi tersebut, para peserta membahas berbagai aspek penting terkait konsep perjanjian penundaan penuntutan serta penerapan denda damai sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana tertentu. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengoptimalkan proses penegakan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Melalui kegiatan FGD ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan dan regulasi terbaru, sekaligus mendukung implementasi sistem penegakan hukum yang lebih modern, humanis, serta responsif terhadap dinamika hukum pidana di Indonesia.

Diharapkan dengan adanya pedoman tersebut, proses penyelesaian perkara pidana dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, serta tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat. ⚖️🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link