|
Getting your Trinity Audio player ready...
|

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2026 yang dilaksanakan secara virtual.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja terkait mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan beberapa poin penting, di antaranya mengenai tata cara pembagian atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, dibahas pula mengenai pelaksanaan Surat Perintah Membayar PNBP (SPM-PB) atas denda LLAJ melalui aplikasi SAKTI yang digunakan oleh satuan kerja pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dapat memahami secara komprehensif prosedur pengelolaan dan pelaporan PNBP yang bersumber dari denda pelanggaran lalu lintas, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Partisipasi dalam sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk terus memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efisien, serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat. ⚖️🇮🇩

